Warga Pekanbaru berinisial AW kembali melapor. Korban meminta Polresta Pekanbaru dan pimpinan Satpol PP segera menindaklanjuti dugaan penganiayaan oleh oknum anggotanya.
PEKANBARU, – Seorang warga Pekanbaru berinisial AW kembali mendatangi Polresta Pekanbaru untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU pada 23 Mei 2026. Proses BAP telah dilakukan dan A telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Diduga Dianiaya di Kediaman Rejosari
Berdasarkan keterangan AW kepada awak media Senin malam 10/8/2026, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya, Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
AW menyebut terduga pelaku berinisial NY yang diketahui merupakan oknum Satpol PP Kota Pekanbaru datang ke rumahnya tanpa sebab. Karena merasa tidak nyaman, korban meminta terduga pelaku keluar.
Saat itulah, menurut keterangan korban, terduga pelaku diduga memukul bagian wajah korban dengan sekuat tenaga hingga menyebabkan mata sebelah kanan merah dan membiru.
“Beliau datang, lalu memukul saya di bagian muka. Mata sebelah kanan jadi merah dan bawah mata membiru,” ujar AW.
Diduga Disekap dari Pagi Hingga Sore
Selain penganiayaan, AW juga mengaku mengalami dugaan penyekapan. Sejak pagi hingga sore, terduga pelaku berada di dalam rumahnya sehingga korban tidak bisa keluar rumah.
“Saya sudah berteriak minta tolong supaya tetangga dengar. Tapi saya tidak berdaya, jadi diam di dalam rumah sampai menunggu terduga pelaku keluar,” katanya.
Setelah terduga pelaku keluar pada Minggu sore, korban baru bisa keluar rumah, menutup pintu, dan meminta bantuan untuk membuat laporan serta menyampaikan kronologi kepada awak media.
Ini Laporan Kedua, Korban Minta Kepastian Hukum
AW menyampaikan ini bukan kali pertama ia melapor. Sebelumnya pada 23 Mei 2026 ia juga telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru terkait peristiwa serupa dengan terduga pelaku yang sama.
Saat itu terduga pelaku meminta maaf dan korban memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.
“Ternyata sampai kejadian ini terulang kembali, diduga pelaku penganiayaan dan penyekapan masih belum tersentuh hukum,” kata AW.
Merasa dirugikan dan ketakutan, AW meminta agar Polresta Pekanbaru segera memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga meminta pimpinan Satpol PP Kota Pekanbaru agar menindaklanjuti perbuatan anggotanya dan memberikan sanksi sesuai aturan kedinasan.
Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Pekanbaru. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada NY juga masih dilakukan redaksi untuk mendapatkan keterangan berimbang, sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena melibatkan unsur aparatur pemerintah kota, warga berharap Polresta Pekanbaru dan pimpinan Satpol PP Kota Pekanbaru segera menuntaskan proses hukum dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber: Korban AW
Penulis: Rosbinner Hutagaol














