Mengapa Sanksi Administratif Pemerintah Aceh Berhenti di Atas Kertas?

Kamis, 3 September 2026 - 07:12

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.
Analis Kebijakan Publik

Sudah lebih dari satu tahun dinamika dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues bergulir. Namun, publik masih mempertanyakan satu hal mendasar: sejauh mana ketegasan Pemerintah Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, benar-benar dijalankan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa dasar. Dokumen resmi Pemerintah Aceh menunjukkan adanya temuan pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan pengolahan getah pinus, di antaranya PT Hopson Aceh Industri (HAI) dan beberapa Perusahaan lainnya di Kabupaten Gayo Lues yang melakukan pelanggaran persis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15412 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Hopson Aceh Industri, misalnya, disebutkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya perusahaan disebut masih beroperasi, belum memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu sesuai kewenangan, belum memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, tidak memiliki sejumlah persetujuan teknis dan kelayakan operasional lingkungan, serta belum melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah sebagaimana dipersyaratkan.

Lebih jauh, surat tersebut secara tegas memperingatkan bahwa apabila perusahaan tidak melaksanakan penghentian operasional, akan dilakukan proses pemberatan sanksi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga terlihat pada surat Gubernur Aceh Nomor 600.4/15414 tanggal 22 Oktober 2025 kepada PT Pinus Makmur Indonesia. Dokumen tersebut mencatat sejumlah temuan, antara lain belum terpenuhinya SLO IPAL, Persetujuan Teknis air limbah dan emisi, Rintek penyimpanan limbah B3, ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi eksisting, hingga aktivitas penerimaan/pembelian bahan baku getah pinus yang disebut masih berlangsung.

Bahkan, dalam surat tersebut Pemerintah Aceh kembali menegaskan bahwa apabila penghentian sementara operasional dan pemenuhan ketentuan perizinan tidak dilaksanakan, maka perusahaan akan menghadapi pemberatan sanksi dan penegakan hukum.

Lalu pertanyaannya: di mana ketegasan itu sekarang?

Jika benar setelah surat penghentian dan sanksi administratif diterbitkan masih terdapat aktivitas operasional perusahaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kepatuhan perusahaan. Ini telah menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan kebijakan Pemerintah Aceh.

Maka publik berhak bertanya kepada Kepala DLHK Aceh: apakah sanksi administratif hanya berhenti sebagai dokumen, plang, dan surat peringatan?

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Ketegasan pemerintah harus berlaku kepada seluruh pelaku usaha tanpa memandang besar-kecilnya investasi.

Kita tentu tidak ingin lemahnya pengawasan justru menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi Aceh. Investor yang patuh membutuhkan kepastian, sementara perusahaan yang melanggar membutuhkan ketegasan.

Karena itu, evaluasi terhadap kinerja DLHK Aceh menjadi penting. Bukan untuk mematikan investasi, tetapi memastikan investasi berjalan dalam koridor hukum, lingkungan hidup terlindungi, dan kewibawaan Pemerintah Aceh tidak berhenti pada tanda tangan di atas kertas.

Jangan sampai pemerintah begitu tegas menerbitkan sanksi, tetapi begitu lunak ketika sanksi tersebut harus ditegakkan.

Berita Terkait

Jangan Sampai Suara Terbanyak Menghapus Persoalan Administrasi, Dua Kandidat Soroti Syarat Domisili Nasti di Gunung Bakti
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*
*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*
Patroli Malam Polsek Lima Puluh di SPBU Sumber Padi, Jaga Kamtibmas dan Atur Distribusi BBM
Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran  
kan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:59

Jangan Sampai Suara Terbanyak Menghapus Persoalan Administrasi, Dua Kandidat Soroti Syarat Domisili Nasti di Gunung Bakti

Jumat, 4 September 2026 - 09:27

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 06:57

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:46

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 00:48

Patroli Malam Polsek Lima Puluh di SPBU Sumber Padi, Jaga Kamtibmas dan Atur Distribusi BBM

Jumat, 4 September 2026 - 00:43

Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran  

Kamis, 3 September 2026 - 15:02

kan akhir dari pengungkapan. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

Kamis, 3 September 2026 - 12:05

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Pengendara Lawan Arah di Simpang Merdeka–Jogja

Berita Terbaru